Taufik Hidayat Karang Cerita Kena Begal Motor Padahal Supaya Selingkuh sambil Nyabu Tidak Ketahuan

Daftar Cvtogel Seorang driver ojek online (ojol) bernama Taufik Hidayat di Kota Medan, Sumatera Utara karang cerita kena begal motor.

Taufik Hidayat (39) mengarang cerita kena begal motor di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa (8/10).

Driver ojol tersebut mengarang cerita agar perselingkuhannya tidak diketahui sang istri.

Motor milik Taufik Hidayat tidak dibegal, tapi ternyata hilang saat parkir di kos selingkuhannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong.

“Setelah kita melakukan proses dan langkah-langkah bergerak cepat mendatangi korban. Dia tidak bisa menerangkan yang sebenarnya,” ujarnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Taufik Hidayat meminta tolong temannya merekam pengakuan sebagai korban begal.

Rekaman tersebut tersebar di media sosial dan membuat iba penontonnya.

Baca Juga: gara-gara-kecelakaan-kerugian-hampir-rp-218-miliar-jumlah-korban-tembus-segini-sesuai-kata-polisi

“Barang bukti yang kita amankan, celana koyak yang pada saat itu dipakai oleh pelaku. Ini cara dia cara meyakini orang dan teman-teman ojolnya,” lanjutnya.

Sejumlah driver ojol sempat percaya Taufik menjadi korban begal dan menaruh simpati.

“Motifnya dia menutupin pada istrinya, ada masalah pribadi karena diduga yang didatanginya ini (kos) WIL (Wanita Idaman Lain). Mungkin biar tertutupi,” imbuhnya.

Hingga saat ini, sepeda motor milik Taufik yang hilang di kos selingkuhan belum ditemukan.

Sebelum hilang, Taufik sempat menitipkan kunci sepeda motor ke temannya.

“Sepeda motornya belum dapat, namun kunci kontak sepeda motornya ada di tangan temannya,” tukasnya.

Berdasarkan hasil tes urine, Taufik dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Akibat perbutannya, Taufik dapat dijerat Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 undangan-undangan RI nomor 1 tahun 2004.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55-56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara,” jelasnya.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Taufik mengaku takut hubungan gelapnya diketahui istri.

“Karena orang rumah (istrinya), karena kan saya pikir hilang (motor) di kosan dari pada ketahuan sama orang rumah, saya bilang saja motor dibegal,” ungkap Taufik.

Selingkuhan Taufik merupakan wanita yang sering memesan jasa ojolnya.

Ide berpura-pura menjadi korban begal keluar secara spontan usai sepeda motor hilang.

“(Saya lagi di) Tempat kawan wanita, langganan. Baru siap makai (narkoba jenis sabu), celana memang sengaja saya koyak biar orang rumah yakin,” tuturnya.

Sumber:ptslot.icu

More From Author

Gara-gara Kecelakaan Kerugian Hampir Rp 218 Miliar, Jumlah Korban Tembus Segini Sesuai Kata Polisi

Catat Titik Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Cianjur Hari Ini Polisi Jaga Pagi dan Sore

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *